Penegakan Hukum Serentak, Densus 88 Tindak 11 Tersangka di 6 Provinsi

PALU NGATAKU – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penindakan terhadap 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana terorisme di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan tersebut dilakukan secara serentak di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).

Enam provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.

Penyidik menduga para tersangka memiliki sejumlah peran dalam aktivitas jaringan, mulai dari konsolidasi, kegiatan pelatihan, penyebaran materi propaganda, hingga perekrutan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri mencegah potensi terjadinya aksi teror.

Baca Juga  Pasca Putusan MK, Polres Banggai Masifkan Patroli OMP

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan yakni HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Hasil penyidikan sementara juga menunjukkan adanya dugaan keterhubungan antartersangka di sejumlah wilayah. Keterhubungan tersebut antara lain didalami melalui aktivitas pertemuan secara daring yang diduga digunakan untuk komunikasi, pembinaan, dan konsolidasi jaringan.

Dalam proses penyidikan, Densus 88 turut menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Kegiatan tersebut antara lain berupa latihan fisik, latihan menembak, serta kegiatan lain yang menurut penyidik berkaitan dengan aktivitas jaringan.

Setelah melakukan penangkapan, penyidik Densus 88 melanjutkan sejumlah tindakan penyidikan, antara lain penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

Baca Juga  4 Pejabat Utama dan 1 Kapolres di Polda Sulteng Dirotasi, Ini Daftarnya!

Densus 88 menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti serta dugaan keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

banner

Komentar