JAKARTA- Anggaran Perjalanan Dinas ASN menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ditemukannya permasalahan ketidakpatuhan yang menyebabkan kerugian Negara. Salah satunya adalah perjalanan dinas fiktif yang mencapai 1 Miliar Rupiah.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarka Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020. Dari hasil penyidikan, berdasarkan lampiran Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS), Selasa (7/12/2021), sebagaimana di kutip dalam situs Detik.com, BPK mencatat adanya 5 permasalahan belanja perjalanan dinas fiktif dengan nilai Rp 1,05 miliar. Selain perjalanan dinas fiktif, BPK juga menyoroti belanja atau pengadaan barang dan jasa fiktif dengan nilai 664,33 juta Rupiah, .
Bukan hanya itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran selain kekurangan pekerjaan dan/atau barang dengan nilai Rp 167 miliar dan pemahalan harga (mark up) dengan nilai Rp 7,24 miliar.Tak hanya perjalanan dinas fiktif, BPK mencatat adanya perjalanan dinas ganda. Dalam laporannya, BPK menyebut biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar sebanyak 37 permasalahan. (**)
Komentar