Perkara Utang Rp160 Ribu, Pria di Palu Tewas Ditikam Rekannya

Palu Ngataku – Perkara utang piutang Rp160 ribu berujung maut di Kota Palu. Seorang pria berinisial HB (56) tewas setelah ditikam oleh LAN (52). Polisi pun menetapkan LAN sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini diungkap Polresta Palu dalam konferensi pers di Media Center Sihumas, Jumat (19/9/2025). Hadir dalam kesempatan itu Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, PS Kasubsi PIDM AIPTU I Kadek Aruna, serta Kasi Propam IPDA Novembry.

“Peristiwa terjadi pada Sabtu 13 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di rumah Zalmin di Jalan Bukit Sofa, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Saat itu korban HB berada di lokasi bersama saksi,” ujar AKP Ismail.

Baca Juga  Tragis! KDRT Maut di Mamboro, Suami Bakar Istri Hidup-Hidup karena Cemburu Buta

LAN diketahui datang membawa sebilah pisau pendek (badik) sepanjang 40 cm yang diselipkan di balik bajunya. Ia naik ke lantai dua rumah tersebut untuk mencari seseorang bernama Luku. Namun, HB ikut naik ke lantai dua dan membicarakan soal utang Rp160 ribu.

Tak lama kemudian, saksi melihat HB turun dari lantai dua dengan luka tusuk di pinggang. Korban sempat dilarikan ke RS Anutapura Palu dan mendapat perawatan intensif. Setelah tiga hari berjuang, HB mengembuskan napas terakhir pada Senin (15/9/2025).

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, sementara barang bukti dikumpulkan untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, LAN ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Poso, Dai Polri Perkuat Peran Tokoh Agama dalam Pencegahan Radikalisme

“Pada Kamis 18 September sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka di Desa Ombo, Kabupaten Donggala. Barang bukti yang turut disita berupa sebilah pisau 40 cm serta baju hitam milik korban,” ungkap AKP Ismail.

Atas perbuatannya, LAN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

banner

Komentar