PALU NGATAKU – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengimbau enam orang tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, untuk segera menyerahkan diri. Polisi menegaskan, sikap kooperatif para tersangka akan mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari bentrokan antarpelajar pada 19 Agustus 2025 yang menewaskan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Insiden tersebut kemudian memicu aksi balasan dari warga yang berujung pada pembakaran serta pengrusakan sejumlah rumah di sekitar lokasi kejadian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menangani perkara ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN. Keenamnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada para tersangka untuk menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor kepolisian terdekat. Ia mengatakan langkah itu menunjukkan itikad baik serta membantu kelancaran proses penyidikan.
“Kami mengimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk DPO agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).
Polda Maluku juga memastikan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu liar yang beredar di lapangan maupun media sosial. Polda Maluku meminta warga mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat berwenang.
“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkas Kabid Humas.












Komentar