Polda Metro Buka-bukaan soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

PALU NGATAKU – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Penyidik Subdit Keamanan Negara Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TT,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga  Satgas Madago Raya Gelar Pelatihan Menjahit untuk Istri Alumni Deradikalisasi di Poso

Menurut Budi, langkah penangkapan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, penyidik menilai unsur pembuktian dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Polisi, kata dia, juga menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum dalam setiap proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan penangkapan dilakukan bersamaan dengan persiapan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga  Imam Masjid Nur Fatra Dukung Polri Menjaga Keamanan dan Tolak Paham Radikal di Poso

Menurut Iman, penyidik perlu memastikan kehadiran kedua tersangka agar proses pelimpahan berjalan tanpa hambatan. “Untuk memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.

Sebelum dibawa untuk menjalani proses hukum lanjutan, Roy Suryo dan dokter Tifa lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Roy Suryo ditangkap di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan langkah penangkapan tersebut. Ia menilai kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan dan berpendapat pelaksanaan tahap II seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan tanpa perlu penangkapan.

banner

Komentar