Polda Sulbar Berhasil Amankan Pemilik 5 Kg Shabu dan Penimbun 6,2 Ton Solar


PALUNGATAKU.COM, MAMUJU – 
Polda Sulbar melalui bidang hubungan Masyarakat (Bid Humas) menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan Direktorat Res Narkoba dan Direktorat Reskrimsus dalam mengungkap aksi kejahatan di Wilayah hukum Sulawesi Barat, Rabu (13/04/22).

banner

Pengungkapan yang dilakukan kali ini terbilang yang terbesar di Sulbar dimana Dit Res Narkoba berhasil meringkus 2 orang pelaku Narkotika dengan barang bukti shabu seberat 5 kilogram dan Dit Res Krimsus meringkus 1 orang penimbun BBM Bersubsidi dengan BB sebanyak 6,2 ton Solar.

“Dua orang pelaku setelah penyalahguna Narkotika saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kami dilapangan karena para pelaku saat akan ditangkap mencoba melawan dan berusaha melawan diri sendiri,” jelas Kombes. Pol. Alpen, Reserse Narkoba saat keterangan dalam acara press Release.

Baca Juga  Buka Sosialisasi Penyusunan SKP, Dr. Arsyd: Ada 6 Hal Penting Menjadi Perhatian Bersama

Pelaku yang masing-masing berinisial “WA” (24) dan “RPT” (22) memiliki disalah satu rumah yang berlokasi di Rangas Barat Kel. Rangas Kec. Bangga Kab. Majene tepatnya di depan sentra industri pembuatan kapal rakyat.

Dalam aksinya, para pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan Shabu tersebut di tengah tumpukan rak telur yang sebelumnya sudah dilubangi.

“Modus mereka untuk mengelabui petugas adalah dengan memasukkan barang haram tersebut di tumpukan telur yang di bagian tengahnya sudah dilubangi, namun berhasil kami bongkar,” ungkap Dir Narkoba Polda Sulbar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Khusus, Kombes. Pol. Afrizal juga membeberkan prestasi anggotanya yang berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan bakar bersubsidi jenis solar.

Baca Juga  Dihadapan Komisi III DPR RI, Kapolda Sulteng : Yang Pasti Hukum Harus di Tegakkan

Ia menjelaskan, dalam percobaan tersebut berhasil berhasil membuat 1 orang pelaku berinisial “FAP” (31) dengan barang bukti 157 buah jerigen 7 buah drum berisi BBM Subsidi jenis Solar, 61 buah jerigen, 1 buah drum kosong dan 1 unit mobil pick up merk Isuzu traga.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil jenis BBM solar bersubsidi di SPBU Kalukku dengan menggunakan jerigen kemudian disimpan di tempat penyimpanan selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga semula.

“Kami akan memanggil pihak SPBU untuk mengetahui sejauh mana mereka dan tidak menutup kemungkinan Manajer SPBU akan kami tersangka bila terbukti melakukan kerja sama dengan pelaku,” tutup Kombes. Pol. Afrizal. (*/**)

banner

Komentar