Palu Ngataku – Masalah narkoba di Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini sudah sangat memprihatinkan.
Untuk setingkat provinsi yang jumlah penduduknya masih relative sedikit, namun peredaran narkoba sangat massif.
Sesuai data dari SDP atau system database Pemasyarakatan Depkumham Sulteng bahwa narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sulteng didominasi kasus narkoba sebanyak 52 persen.
Jumlah narapidana sebanyak 2678 orang, 1403 diantaranya adalah napi dalam kasus narkoba. Tentu ada yang salah, dalam hal ini bagaimana pendekatan baik preemtif, preventif maupun represif.
Untuk mengoptimalkan peredaran narkoba di Sulteng maka perlu adanya sinergi bagi petugas yang terkait di dalamnya, baik kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berkaitan dengan hal tersebut, Polda Sulteng melakukan inisiatif dengan membuat kerja sama antar Polda Sulteng dan BNNP Sulteng.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol Hery Santoso, S.I.K, M.H, dalam sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Polda Sulteng dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng, Kamis (22/09/22) pagi, di rupatama.
Wakapolda Sulteng yang diwakili oleh Direktur Intelkam, Kombes Pol Anggara Nasution, S.H, S.I.K, M.M mengatakan bahwa kerja sama tersebut sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Tujuan dilaksanakan kerja sama ini untuk meningkatkan kerja sama saling mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan kedua belah pihak pada pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” pungkasnya.
Adapun dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulteng, Kombes Pol Hagnyono, S.H, M.H serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng. (*/**)
Komentar