Polda Sulteng Ringkus Kakek 68 Tahun jadi Kurir Sabu Jaringan Malaysia di Tolitoli

Palu Ngataku – Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mencatatkan prestasi gemilang. Tim berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di wilayah pesisir Kabupaten Tolitoli, pada Kamis (24/7/2025) lalu.

Dalam penggerebekan tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., tiga pelaku yang merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas negara berhasil diamankan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial kakek JK (68), HS (47), dan S (28). Mereka ditangkap di pinggir Pantai Desa Kapas, Dusun III, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.

Saat tengah membawa dua karung berisi total 30 bungkus sabu kemasan durian berwarna kuning. Dibawa menggunakan sebuah speed boat barang bukti berhasil diamankan mencapai 30 kilogram berat bruto.

Baca Juga  Catut Nama Wakapolda! Polda Sulteng Bantah Isu Pembekingan PETI di Parigi Moutong

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, saat memimpin konferensi pers pada Senin, (28/7/2025) mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal bulan Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait rencana penyelundupan sabu dari wilayah Semporna, Malaysia, menuju Sulawesi Tengah.

“Ini jaringan lama yang sudah kami buru sejak 2021. Akhirnya bisa kami tangkap saat mereka hendak mendarat di Kabupaten Tolitoli,” ungkap orang nomor satu jajaran Ditresnakoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring.

Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa pelaku JK berangkat terlebih dahulu dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis. Dari sana, ia menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.

Baca Juga  Safari Kamtibmas ke Pondok Pesantren, Kaops Madago Raya Titip Pesan Kebangsaan

Selanjutnya, kedua pelaku kemudian berlayar bersama ke Semporna, Malaysia, dengan speed boat milik HS untuk menjemput narkotika dari seorang yang disebut sebagai anak buah Lk. G, jaringan pengedar internasional yang bermarkas di Malaysia.

Setelah mendapatkan sabu, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah kembali di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka membawa serta satu pelaku lainnya inisial S, yang ikut menumpang speed boat tersebut.

“Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli. Selain sabu dan kapal cepat, kami juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya,” jelas Sembiring.

Baca Juga  Momentum Serah Terima Pataka Wira Dharma Brata jadi Simbol Kepemimpinan Baru di Polda Sulteng

“Kami pastikan akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar.

“Jika diamsusikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, kita sudah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” tandasnya.

banner

Komentar