Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Ilegal, Tersangka HAB Diserahkan ke Kejari Palu

Palu Ngataku – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyita sebanyak 109 ton pupuk yang diduga ilegal dari sebuah gudang di kawasan Pantoloan, Kota Palu. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial HAB (46) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pupuk ilegal di Kota Palu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng langsung bergerak ke lokasi penyimpanan pupuk di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2.270 karung pupuk dengan berbagai merek dan jenis yang diduga kuat tidak memiliki izin edar resmi.

Baca Juga  Satgas Pekat Tinombala 2026 Gerebek Lokasi Judi Kartu di Palu, Sejumlah Pelaku Diamankan

“Total ada 109 ton pupuk yang kami sita. Diduga kuat pupuk ini diperdagangkan tanpa izin edar, atau memiliki izin tetapi tidak sesuai dengan kandungan dalam kemasan,” ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Tersangka HAB, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, kini telah diserahkan ke Kejari Palu. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Sugeng menegaskan, tindakan tegas terhadap peredaran pupuk ilegal merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya di bidang ketahanan pangan dan perlindungan konsumen.

Atas perbuatannya, HAB dijerat Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Ia juga dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga  Dukung Asta Cita Presiden, Polda Sulteng Tanam Jagung di Lahan 20 Hektar

“Penegakan hukum ini menjadi upaya untuk menjaga distribusi pupuk agar tetap sesuai aturan, dan mencegah kerugian bagi petani serta konsumen di Sulawesi Tengah,” tutup Sugeng.

banner

Komentar