Polisi Ringkus Oknum Perempuan Diduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Palu

Polisi meringkus oknum perempuan inisial DS (31) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga sebagai penyelahguna narkotika jenis sabu (Foto : Humas Polresta Palu)

PALUNGATAKU.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota Palu, Polda Sulawesi Tengah, meringkus oknum perempuan inisial DS (31) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga sebagai penyelahguna narkotika jenis sabu, beralamat di Jalan Aljihad, Kecamatan Tatanga Kota Palu, Kamis (5/5/22) Siang.

banner

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, S.I.K, M.H mengatakan, penangkapan perempuan ini bermula saat tim Opsnal Satnarkoba Polresta Palu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga DS adalah diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Baca Juga  Kapolri: Ada Belasan Kertas Bertuliskan Protes RKUHP di TKP Bom Polsek Astana Anyar

“Anggota kemudian menindak laporan itu, dan berhasil meringkus pelaku bersama sejumlah barang bukti,” ucap Barliansyah.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polresta Palu untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti delapan paket Sabu, dompet merah, pirex kaca, dua Hp, sendok terbuat dari pipet plastik dan uang sejumlah Rp. 200 ribu, ujarnya.

Diketahui, wilayah Tatanga Kota Palu, dikenal daerah basis peredaran narkoba atau disebut Kampung Narkoba, tutupnya. (*/**)


banner

Komentar