Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Anak

Palu Ngataku – Seorang pria berinisial AA dilaporkan ke Polresta Palu karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang ibu bernama Irmawati (28), warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (18/5/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WITA di rumah korban. Saat itu, korban yang masih berusia anak-anak tengah berada di rumah ketika diduga mendapat perlakuan tak pantas dari pelaku.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Mendengar pengakuan tersebut, Irmawati langsung mengonfirmasi kebenarannya kepada keluarga dan memutuskan melapor ke pihak berwajib.

“Kami menerima laporan dari ibu korban mengenai dugaan tindak pelecehan terhadap anak,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga  Meninggalnya Mahasiswi Unhas, Dinkes Sulteng Luruskan Informasi BPJS

Polisi menyebut telah mengambil sejumlah langkah awal untuk menangani kasus ini. Salah satunya dengan menerbitkan surat pengantar pemeriksaan visum et repertum (VER) untuk memastikan kondisi korban secara medis.

Selain itu, penyidik juga mulai memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tangani secara profesional dan transparan. Keselamatan dan hak anak adalah prioritas utama,” tegas Deny.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Warga juga diminta untuk aktif menjaga lingkungan dari tindakan yang membahayakan keselamatan anak-anak.

banner

Komentar