Palu Ngataku – Keheningan di mess PT. Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, pecah pada Senin, 10 Juli 2024. Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) berkewarganegaraan Cina berinisial WFH alias LH (59) ditemukan tewas dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Peristiwa tragis ini menggemparkan para pekerja dan manajemen PT. KTGI. Korban ditemukan tergeletak di dekat gudang genset, di seputaran tumpukan pasir. Tubuh korban ditutupi karung semen dan terdapat beberapa luka tusukan.
Dugaan awal mengarah pada tindak kriminal, dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bahodopi segera bergerak untuk mengungkap kasus ini.
Kapolres Morowali melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Salim mengatatan, setelah melakukan penyelidikan intensif, Sat Reskrim Polres Morowali berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Empat orang tersangka berinisial LM (25), OD (44), FA (23), dan AD (29) diamankan pada Rabu, 10 Juli 2024.

Lanjut Kasat Reskrim, sedangkan tersangka utama, AMD (26), berhasil ditangkap di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 12 Juli 2024, dengan bantuan Subdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), ungkap Iptu Agus Salim.
Masih kata Iptu Agus Salim, korban pada saat ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan beberapa tusukan benda tajam terbaring di lokasi PT. Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) tepatnya di dekat gudang genset di seputaran tumpukan pasir dengan posisi badan korban tertutup karung semen dari bagian kepala hingga pinggang korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk di sekujur tubuh korban.
Sedangkan motif tersangka pelaku melakukan pembunuhan itu, lanjut Kasat Reskrim, saat itu para tersangka melakukan pencurian tembaga di PT. KTGI di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dan para pelaku ketahuan oleh korban saat melakukan pencurian tembaga sehingga korban melempari para tersangka pelaku pencurian sehingga para pelaku melakukan pembunuhan tersebut, bebernya.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam pasal pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Lima belas Tahun) penjara dan para pelaku saat ini di amankan di Polres Morowali untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar