Polres Morowali Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Bahodopi

Palu Ngataku – Polres Morowali menetapkan dan menahan empat tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (7/8/2025) malam.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial G, J, S, dan R. Mereka kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” kata Erick saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga  Cegah Radikalisme, Dai Polri Gaungkan Pesan Damai di Masjid Birrul Walidain

Dari hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu oleh kecurigaan para pelaku terhadap korban yang disebut-sebut terlibat pencurian di kawasan perusahaan. Dugaan itu memicu kemarahan hingga berujung pada pemukulan secara bersama-sama.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengingatkan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindak pidana. 

“Kami minta masyarakat untuk tidak mengambil langkah sendiri ketika menemukan dugaan tindak kejahatan, tetapi segera melaporkannya ke pihak berwenang,” tegas Erick.

Baca Juga  Jelang Pendaftaran Paslon, Kapolda Cek Kesiapan di KPU Sulteng

Ia juga mengimbau warga agar tidak terprovokasi oleh isu-isu liar atau informasi yang tidak jelas sumbernya. Kepolisian, kata Erick, berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada kami. Jangan sampai tindakan emosional justru menimbulkan korban jiwa dan masalah hukum baru,” pungkasnya.

banner

Komentar