Polres Sigi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Desa Bolodangko


PALUNGATAKU.COM, SIGI –
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

banner

Kali ini Satresnarkoba Polres Sigi berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dengan inisial SP (42) warga Desa Bolodangko Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.

Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferri Triyanto mengatakan, terduga pelaku tersebut diamankan pada Sabtu (14/05/22) pukul 18.30 Wita di kediamannya yang berada di Desa Bolodangko Kecamatan Kulawi.

“Kali ini jajaran Satuan Narkoba Polres Sigi  berhasil mengamankan 1 Pelaku inisial SP (42) warga Kecamatan Kulawi beserta barang buktinya 25 paket  yang di duga sabu dengan berat bruto 4,80 gram, terdiri dari 25 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 buah Plastik klop bening kosong ukuran sedang, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet warna biru, 1 buah tas warna hitam tempat simpan sabu, dan uang tunai sebesar RP. 100.000.” Jelas AKP Ferri.

Baca Juga  Studi: Banyak Makan dan Minum Saat Berbuka Puasa Membahayakan Kesehatan

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kulawi.

”Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu tersebut,” jelasnya.

Kini terduga pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Sigi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ferri juga mengimbau agar masyarakat kabupaten sigi berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba, “kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba, untuk itu jika mengetahui adanya peredaran narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.” pungkasnya. (*/**)


banner

Komentar