Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Tersangka Peragakan 34 Adegan

PALU NGATAKU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (9/9/2026).

Rekonstruksi menghadirkan tersangka AK untuk memperagakan rangkaian peristiwa sebelum, saat, hingga setelah pembunuhan. Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam proses tersebut.

Kegiatan dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham didampingi Kasat Reskrim AKP Ismail dan sejumlah pejabat utama Polresta Palu. Sebanyak 150 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan dan mendukung jalannya rekonstruksi.

Rekonstruksi juga disaksikan tiga orang dari pihak Kejaksaan. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan untuk melihat langsung rangkaian adegan sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan hasil penyidikan.

Baca Juga  Perkelahian Berujung Kematian di Jalan Tombolotutu, Polisi Dalami Dugaan Penembakan

Adegan yang menggambarkan aksi pembunuhan diperagakan mulai adegan ke-14 hingga ke-24. Dalam rangkaian itu, tersangka memperagakan saat menghadang korban yang berada di atas sepeda motor, kemudian mengamati rumah korban sebelum masuk melalui bagian samping.

Tersangka kemudian memperagakan aksinya di dalam rumah hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi dan menuju tempat persembunyian di kawasan Likufaksi, Balaroa.

Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, hasil rekonstruksi secara umum masih sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik. Polisi juga masih mendalami motif pembunuhan yang diduga berkaitan dengan sakit hati tersangka terhadap korban.

“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.

Baca Juga  Hari Kedua Operasi Patuh Tinombala, Ratusan Kendaraan Ditilang

Penyidik Satreskrim Polresta Palu selanjutnya melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan sebelum perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum. Polisi juga masih mencari telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan.

banner

Komentar