Polresta Palu Ringkus Dua Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


PALUNGATAKU.COM, PALU –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu meringkusq Para Pelaku Penyalaguna Narkotika jenis Sabu di Jl Adam Malik 2, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng.

banner

Kedua pelaku itu M (36) alamat Jl Adam Malik Kelurahan Petobo, dan BI (26) alamat Jl Nambo Kelurahan Petobo.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah ,S.I.K.,M.H Mengatakan, penangkapan dilakukan pada, Minggu (8/5/2022) Pukul 14.00 Wita.

Berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa kedua warga tersebut merupakan pemakai Sabu.

Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, lalu berhasil mengetahui keberadaan terduga.

“Diperoleh informasi kedua terdgua saat itu sedang berada di Jl Adam Malik tepatnya di rumah milik M,” ujar Barliansyah.

Baca Juga  Sinergi Kamtibmas di Desa Tambarana, Kapolsek Poso Pesisir Utara Serahkan Bantuan Alquran

“Saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” tuturnya menambahkan.

Kedua pelaku berhasil dibekuk dan langsung digelandang ke mako Polresta Palu untuk diproses.

Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti 15 paket kecil plastik klip diduga Sabu dengan berat bruto 1,87 gram, hp android, alat penghisap Sabu dan uang Rp 100 ribu. (*/**)

banner

Komentar