PALUNGATAKU.COM, JAKARTA – Ikuti uang, adigium untuk mengungkap kejahatan keuangan inilah yang dilakukan Bareskrim Polri dalam membongkar kasus investasi bodong.
Bareskrim Polri terus melakukan aset terkait kasus robot trading Fahrenheit. Sebelumnya, telah memeriksa 27 saksi korban. Kerugian korban di kasus Fahrenheit mencapai Rp124.495.439.139(Rp 124 miliar).
Kini penyidik Bareskrim Polri memblokir rekening terkait kasus Fahrenheit senilai Rp 44,5 miliar.
“Pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar 44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Selasa, (19/4/22).
Menurut Kombes Pol. Gatot Repli Handoko,SIK,penyidikan juga 1 unit apartemen milik tersangka Hendry Susanto (HS). Apartemen berada di Taman Anggrek, Jakarta Barat, senilai Rp 2 miliar.
jelas, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dan menangkap tersangka, yakni PT FSP Utama PT FSP Akademi atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS), pada 23 Maret 2022. Selain Hendry, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, IL, DB, dan MF.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto (HS). Jaksa akan memberikan petunjuk terkait kasus tersebut kepada polisi.
Hendry disangkakan dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepada para tersangka yang masih buron, lebih baik menyerah dari terus diburu. Meskipun mereka berada di luar negeri. (*/**)
Komentar