Rencana “Shutdown” 191.995 Ponsel IMEI Ilegal, Polri Imbau Masyarakat Tidak Panik

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M. (Foto: Istimewa)

Palu NgatakuDittipidsiber Bareskrim Polri saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait rencana melakukan “shutdown” atau nonaktif 191.995 ponsel terkait pendaftaran IMEI ilegal atau tidak sesuai prosedur.

banner


“Terkait shutdown 191.000 masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., Selasa (1/8/23).

Dirtipidsiber menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan dengan sejumlah pihak yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI serta para provider ponsel. Ia juga meminta masyarakat agar tidak panik akan adanya pemblokiran tersebut.

Baca Juga  Wagub Sulteng Secara Resmi Tutup Pelaksanaan STQH ke 27 di Tojo Una-una

“Yang pasti kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya lebih lanjut.

Ada sekitar 191.995 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan. Dari jumlah ini, sebanyak 176.874 di antaranya adalah iPhone.

banner

Komentar