Palu Ngataku –
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M. (Foto: Istimewa)
“Terkait shutdown 191.000 masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., Selasa (1/8/23).
Dirtipidsiber menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan dengan sejumlah pihak yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI serta para provider ponsel. Ia juga meminta masyarakat agar tidak panik akan adanya pemblokiran tersebut.
“Yang pasti kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya lebih lanjut.
Ada sekitar 191.995 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan. Dari jumlah ini, sebanyak 176.874 di antaranya adalah iPhone.
Komentar