Resmi Ditahan, Penampilan Febrie Adriansyah Disorot usai Tak Kenakan Rompi Tahanan dan Tanpa Borgol

PALU NGATAKU – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sebelumnya, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik abu-abu dengan dikawal oleh keamanan.

Hal yang menjadi sorotan, yakni mantan jaksa itu justru tidak diborgol, dan tak mengenakan rompi tahanan atau kerap disebut rompi pink, layaknya para tersangka saat ditahan Kejagung.

Padahal, Febrie kini telah berstatus tersangka tiga kasus korupsi, yakni terkait dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga  Brigpol Rahman Biya Resmi Sandang Gelar Sarjana Administrasi Publik di STIA Panca Marga Palu

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengatakan, Febrie resmi ditahan selama 20 hari di Rutan KPK, selama 20 hari ke depan.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026 malam.

Lantas, apa sebenarnya alasan Kejagung tak mengenakan rompi tahanan ke Febrie Adriansyah dalam tindak penahanan tersebut? Begini katanya.

Kejagung Ngaku Buru-buru

Dalam kesempatan yang sama, Rudi menjawab pertanyaan awak media terkait Febrie Adriansyah yang tampak tak mengenakan rompi pink Kejagung.

“Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya,” ungkap Rudi.

Baca Juga  Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

Saat itu, proses penahanan tersebut turut dikawal dan didampingi oleh penyidik yang mengantar Febrie hingga memasuki rumah tahanan KPK.

Alasan ‘Istimewa’ Febrie Masuk Rutan KPK

Rudi menuturkan, alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani sejumlah kasus besar.

“Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ungkap Rudi.

Oleh sebab itu, Rudi menilai pihaknya memandang Febrie memerlukan perlindungan untuk proses akuntabilitas, transparansi.

Kejagung juga mengklaim telah bersinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini.

“Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” imbuh Rudi.

Baca Juga  Patroli Kamtibmas, Satgas Madago Raya Sambangi Eks Napiter di Dua Wilayah

Berkaca dari hal itu, kontroversi dalam penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini menuai kritik tajam dari sebagian kalangan.

Salah satunya, datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti Kejagung yang tidak mengenakan rompi pink kepada Febrie.

Kejagung Dinilai Pertontonkan Ketidakadilan

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil mengecam tindak penahanan Kejagung terhadap tersangka korupsi Febrie Adriansyah.

“Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik,” kata Syahrul dalam keterangannya, pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Atas hal tersebut, Syahrul menilai potret tersebut mencederai asas keadilan dan kesetaraan di mata hukum.

“Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink,” sindirnya.*

banner

Komentar