Resmob Polres Tolitoli berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Dok. Humas Res Tolitoli)
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan apresiasi keberhasilan Unit Resmob Polres Tolitoli dalam penangkapan pelaku pencuri sepeda motor yang sesuai Laporan Polisi nomor: LP / B / 35 / I / 2022 / SPKT / POLRES TOLITOLI/ POLDA SULTENG, yang bertempat di jalan Radio Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Kompleks SMA NEGERI 3 TOLITOLI.
Ridwan mengatakan, bahwa tersangka berinisial ES (39) berjenis kelamin Perempuan adalah DPO Polres Tolitoli, berdasarkan informasi dari salah satu rekan tersangka berinisial R yang sudah diamankan sebelumnya, bahwa ES yang DPO sedang berada di rumahnya, Ucapnya.
terkait informasi dari R anggota Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap ES tanpa ada perlawanan, saat ini ES akan menjalani proses hukum yang berlaku dan tetap terus dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut, tutup Ridwan. (*/**)
Komentar