Palu Ngataku – Pihak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP menggelar Kegiatan Partisipasi Bermakna Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP di Kafe Madalle, Jalan Nokilalaki, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Ahad (12/10/2025) pagi.
Dalam kegiatan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding berkesempatan hadir sebagai pembicara bersama Nurzain Djalaengkara.
Dalam kesempatan itu, Sarifuddin Sudding mengatakan, BPIP merupakan suatu lembaga yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI, pembentukannya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2018.
“Lewat kegiatan ini kita memberikan masukan dan kritik terhadap RUU yang saat ini akan dibahas di DPR RI bersama pihak pemerintah pusat, sehingga nantinya mampu mewakili semua elemen masyarakat untuk kepentingan kita semua dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” katanya.
Dia mengatakan, BPIP ini merupakan suatu lembaga yang sangat strategis, dimana dipahami betul bahwa Pancasila adalah dasar negara, sehingga nilai-nilai Pancasila bisa terinternalisasikan sedemikian rupa dalam kehidupan bermasyarakat.
Dia berharap BPIP bisa lebih efektif, menjadi lembaga leading sector terhadap pembinaan dan sosialisasi ideologi negara.
Sarifuddin Sudding juga memberikan catatan kritis kepada BPIP agar dalam pembentukan UU nanti betul-betul bisa mempertimbangkan aspek ideologis dan konstitusional.
Selain itu BPIP juga dapat mengelaborasi nilai-nilai kearifan lokal di tengah masyarakat dan dirumuskan sedemikian rupa dibuat dalam UU.
Legislator Partai Amanat Nasional itu juga mengungkapkan ada beberapa pasal dalam RUU BPIP yang masih menyisakan potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga lain seperti Kementerian Agama dan Pendidikan serta Badan Pembinaan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan yang ada di tingkat daerah.
“Oleh karenaitu perlu dilakukan penataan kembali agar lembaga tersebut tidak memperbanyak birokrasi tanpa hasil konkrit bagi penguatan ideologi di tengah masyarakat,” tuturnya.
Dia juga berharap lembaga BPIP ketika sudah diatur dalam UU bisa memberikan kontribusi nyata ditengah masyarakat.
Sarifuddin Sudding juga menekankan agar BPIP ini tidak menjadi alat politik dan dalam pelaksanaan kewenangannya betul-betul transparan dan akuntabel.Dia juga mengkritisi pihak BPIP
yang tidak membagikan draf RUU kepada para peserta.
“Harusnya dibagikan, bagaimana caranya mau dikritisi kalau tidak dibagikan, harusnya dibagikan,” tegas Sarifuddin Sudding sembari berharap agar kegiatan itu tidak sebatas seremonial yang hanya menghabiskan uang negara, lalu kemudian tidak ada yang bisa diambil, tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.
“Makanya saya tanya yang hadir ini s
iapa, supaya dihadirkan, para rektor, akademisi, apa segala macam, supaya ada wawasan yang kita dapatkan, sehingga dalam pembentukan undang-undang nanti itu betul-betul ada perdebatan dari sisi akademis, landasan hukum, dan aspek sosialnya. Jadi jangan, yang kegiatan-kegiatan formalitas itu sedapat mungkin, sudahlah, tinggalkan itu, kasihan rakyat, uang rakyat dipakai lalu kemudian tidak mendapatkan manfaat,” pungkas Ketua Dewan Pengurus Wilayah PAN Sulteng itu.
Komentar