Sebelum Presiden Prabowo, Megawati Pernah Klaim Jadi Orang yang Paling Disadap di Indonesia

PALU NGATAKU – Sebelum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat pemerintah, hingga pengusaha, Megawati Soekarnoputri sempat menyinggung soal praktik tersebut.

Presiden ke-5 Indonesia itu pernah mengaku sebagai salah satu orang yang sering menjadi target penyadapan ilegal.

Pernyataan itu ia sampaikan jauh sebelum dugaan kasus penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs mencuat.

“Kenapa saya enggak punya HP, tau apa enggak? Karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia. Keren toh? Kayak James Bond aja,” ujar Megawati saat peresmian sekretariat baru DPP Merah Putih di Jalan Sumatera, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada 28 Oktober 2024 silam.

Baca Juga  Sunatan Massal Warnai Kunker Kapolres Touna di Polsek Ulubongka, Camat Apresiasi Warga Terbantu

Dalam pernyataan tersebut, Megawati tak mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat.

“Enggak percaya? Tanya sana sama tukang-tukang sadap itu,” lanjutnya.

Megawati juga mengaku bahwa dirinya kerap dibuat kesal dengan aksi tersebut, sehingga sempat menghubungi pihak penyadap.

“Kalau saya sudah mulai jengkel, saya ambil telepon ‘halo, halo, sudah mulai sadapnya? Masa sama ibu saja kalah, kalau sudah didengar, saya justru kasihan,” sambungnya.

Kasus Penyadapan Ilegal pada Presiden Prabowo, Pejabat, hingga Pengusaha

Sebelumnya, Bareskrim Polri baru saja menetapkan 3 jenderal polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik dan ormas, LSM, media, hingga pengusaha.

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 November 2026.

Baca Juga  Razia Kendaraan di Poso, Upaya Cipta Kondisi Pasca Penangkapan Terduga Teroris MIT

Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepada para tersangka, diduga melakukan penyadapan ilegal, menghapus data elektronik, serta illegal access dengan jeratan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pasal berlapis juga diterapkan dengan mengenakan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Baca Juga  Meriah! Kaops Madago Raya Lepas Ratusan Peserta Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80 di Tamanjeka

banner

Komentar