Palu Ngataku –
Tim Resmob Tompotika berhasi meringkus pelaku penipuan. (Foto: Humas Polres Banggai)
Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyampaikan, kronologis pelaku ditangkap atas laporan polisi korban Yusna Soamole (34) warga Desa Bobong, Taliabu.
“Kejadiannya di kios adik korban di Kelurahan Karaton, Luwuk,” ungkapnya.
Bermula pada Kamis (28/12/2023) sekitar jam 14.30 Wita, saat itu korban bersama dengan suaminya Joko Teguh, ditawarkan oleh pelaku, dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Fino Rp. 4 Juta dan Honda CRF Rp. 15 Juta.
Akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp. 22 Juta. Setelah itu pelaku langsung berangkat dengan alasan ingin mengurus surat-surat kendaraan sambil berjanji bahwa pihak dealer akan mengirimkan kedua unit motor tersebut.
“Namun motor yang menjanjikan tidak ada dan pelaku juga tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari laporan polisi korban. Selanjutnya, Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku terpantau berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Dengan kolaborasi dan koordinasi dengan Resmob Polda Sultra, berhasil mengamankan pelaku di kosnya,” ujarnya.
Lanjut Kasat, bahwa pada Rabu (24/1) tim Resmob Polres Banggai langsung bertolak menjemput pelaku di Posko Resmob Polda Sultra.
“Kamis (25/1) sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku tiba di Mapolres Banggai, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Tio.
Komentar