Siap Kawal Kasus! Ketua Komisi III DPR Dorong Usher GIIAS Korban Perekaman Tanpa Izin Lapor Polisi

PALU NGATAKU – Media sosial tengah ramai dengan seorang konten kreator yang merekam diam-diam usher atau Sales Promotion Girl (SPG) di event Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

Konten yang diunggah berjudul ‘Cara Mendekati Cewek’ dan usher terkait meminta konten kreator tersebut untuk menghapus unggahannya.

Diskusi makin memanas ketika viral utas konten kreator tersebut meminta sejumlah uang pengganti biaya produksi jika ingin videonya dihapus dari media sosial.

Perekaman tanpa izin ini, selain mendapat perhatian dari sesama konten kreator dan warganet, juga datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Merekam Diam-diam Tindakan yang Tak Beretika

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut kasus viral tersebut adalah sebuah tindakan yang tidak beretika.

“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” ujar Habiburokhman dalam video yang diunggah di X pribadinya pada Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga  5 Tahun Menjabat, Kapolri Sampaikan Evaluasi Kinerja Polri ke Komisi III DPR RI

Habiburokhman menyebut bahwa ruang publik, termasuk pameran seperti GIIAS harus menjadi tempat yang aman dan nyaman.

Ia menegaskan bahwa saat pameran tersebut, usher perempuan tersebut sedang menjalankan tugas atau bekerja dengan profesional.

Komisi III DPR Siap Dampingi Proses Hukum

Selain menyebut sebagai tindakan yang tak beretika, merekam diam-diam juga telah melanggar hukum.

“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebaran tanpa izin,” ujar Habiburokhman.

Dasar hukum yang dijabarkan oleh Habiburokhman, di antaranya adalah Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta yang mengatur tentang larangan untuk memperbanyak atau mengumumkan wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Baca Juga  Polwan Bhabinkamtibmas Brigpol Krisda Aktif Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan ke Masyarakat

“Kemudian Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan,” jelasnya.

UU ITE, kata Habiburokhman juga bisa diterapkan karena mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi.

“Saya mendorong kepada korban (SPG/Usher) untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan,” imbuhnya.

“Kami, Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Klarifikasi Emanuel Bryan

Pada hari yang sama, Emanuel Bryan mengungkapkan permintaan maaf terbarunya mengenai konten yang telah ia unggah.

Baca Juga  Tercyduk Saat Nunggu Pembeli, FH Gagal Edarkan Sabu di Tatanga

“Saya ingin minta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya dalam video terbaru yang diunggah di akun Instagramnya, @ebemartono pada Senin, 3 Agustus 2026.

Konten kreator yang kerap dipanggil Ebem ini menyebut tujuan kontennya untuk edukasi dan inspirasi untuk membuat orang yang awalnya pendiam menjadi mudah membaur.

“Awal tuh iseng, awal suka kenal sama orang iseng-iseng aja dan banyak banget dari comment section yang bilang, ‘Thank you, Mas Ebem’. Dari situ saya merasa melawan ketakutan, awalnya introvert sekarang jadi ekstrovert,” terangnya.

“Dari komen-komen seperti itu, saya merasa, ‘Wah, video yang saya buat terinspirasi’. Niatnya saya tidak ada niat negatif apa pun, hanya untuk menginspirasi,” tukasnya.

banner

Komentar