Skandal ‘Amplop’ Bupati Kuansing ke Menhut di Kasus Gratifikasi, Duit Sogokan untuk Lepas Hutan Produksi?

PALU NGATAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terkait asal-usul amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman, sebagai tersangka dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Terkini, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menuturkan dugaan aliran dana dari Suhardiman ke Menhut Raja Juli, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 4 Juli 2026.

“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa),” kata Taufik.

“Kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” sambungnya.

Baca Juga  Siswa Setukpa Polri Sindikat 58 Trisula Sosialisasikan Bahaya Geng Motor di Ponpes Sukabumi

Di lain kesempatan, Menhut Raja Juli sempat mengakui Suardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di kantornya, pada 2 Juni 2026 lalu.

Menhut mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya tanpa membuka isi amplop.

Lantas, bagaimana poin-poin penjelasan dari Menhut Raja Juli terkait amplop dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing? Berikut ulasannya.

Akui Pernah Bertemu untuk Audiensi

Dalam penjelasannya, Raja Juli menyebut bahwa dirinya pernah beraudiensi dengan Suhardiman Amby di kantor Kemenhut, pada 2 Juni 2026.

“Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya di-publish di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir ada notulensi,” ungkap Raja Juli dalam keterangannya, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Baca Juga  Momen Lebaran Idul Fitri, Satgas Madago Raya Kembali Salurkan Sembako untuk Warga Poso

“Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi,” bebernya.

Ada Sepucuk Amplop Ditutup Map

Raja Juli mengungkapkan, saat itu Suhardiman sempat meninggalkan amplop usai audiensi tersebut.

Menhut mengklaim dirinya langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut, dan mengaku tidak tahu isi amplop.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ungkap Raja Juli.

“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” terangnya.

Menhut: Tak Bisa Langsung Dikembalikan

Saat itu, Menhut Raja Juli menyebut amplop itu tidak bisa langsung dikembalikan ke Suhardiman.

Alasannya, ajudan Menhut kala itu disebut harus tetap bertugas mengawalnya.

Baca Juga  Bripda Haekal Sampaikan Tausyiah dan Pesan Kamtibmas di Masjid Nur Huda

Raja Juli lantas memastikan, amplop baru bisa dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 10 hari setelah diberikan Suhardiman.

“Ternyata tidak bisa (dikembalikan pada) 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL,” bebernya.

“Akhirnya saya katakan, kalau begitu Jumat depan, tanggal 12 Juni,” imbuh Raja Juli.

Menhut menuturkan, amplop itu kini sudah berhasil dikembalikan, lebih dari 2 pekan sebelum terjadinya OTT KPK pada 29 Juni 2026.

“Jadi tanggal 12, Jumat, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT,” sebut Raja Juli.

“Ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terima ada fotonya,” tandasnya.*

banner

Komentar