Terungkap! Tersangka Status Baju Bekas Sitaan Hadiah Lebaran Adalah Buzzer

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto:  Istimewa)

Palu Ngataku – Polisi mengungkapkan bahwa dua orang tersangka kasus penyebaran kasus gambar status WhatsApp yang viral baju bekas sitaan untuk hadiah lebaran merupakan buzzer.

banner

Dua tersangka itu yakni pria berinisial IAS (26) dan EW (29).

“Untuk sementara ini hasil dari proses penyidikan kita, memang mereka di Buzzer. Jadi mereka ini Buzzer,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

“Ini orang-orang yang seperti ini yang harus kita lakukan penindakan,” imbuhnya.

Auliansyah menuturkan bahwa buzzer buzzer seperti mereka yang sering melakukan onar di media sosial.

Baca Juga  Damkar Palu Raih Juara Satu Ajang Skill Competition di Jakarta

“Buzzer-Buzzer ini yang bikin keonaran di media sosial akhirnya ya bikin, bikin ribet lah nanti,” ucapnya.

Untuk satu lainnya yakni perempuan berinisial AM mengaku membuat status WhatsApp tersebut hanya karena iseng.

“Ini yang membuat kami berpesan kepada masyarakat jangan sampai melakukan hal-hal seperti ini, membuat iseng yang nantinya akan menjadi permasalahan yang ada pidananya,” jelasnya.

banner

Komentar