(Dok/Humas Polres Palu) |
Palungataku.com, Palu – Tim Resmob Tadulako Polres Palu berhasil meringkus dua orang pencuri Handphone (Hp) serta 1 (satu) unit sepeda motor, para pelaku mengaku telah beraksi 24 kali, bahkan salah satu dari mereka masih pelajar.
Penangkapan pencuri tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Krimum Polres Palu IPDA Bramastha Hanif dan Kanit Resmob AIPTU Ajis, kedua pelaku yang diringkus adalah AF (21), berprofesi sebagai tukang parkir dan beralamat di Jalan RE. Martadinata dan MR (17) yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Palu yang beralamat di Jalan Hangtuah.
Penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/250/III/2022/SPKT/ POLRES PALU, POLDA SULTENG dan laporan pengaduan STTL-ADUAN/81/III/2022/SPKT C/RESOR PALU, para pelaku diringkus di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Sabtu 5 Maret 2022 sekitar 01:00 Wita, Ucap Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno.
Kapolres menjelaskan, saat itu para pelaku lakukan transaksi motor tanpa dilengkapi surat-surat, motor tersebut merupakan hasil kejahatan dan berdasarkan hasil interogasi Polisi, kedua orang itu mengaku telah mencuri motor satu kali di Jalan Hangtuah, ujar Bayu.
kedua pelaku juga telah mencuri Hp sebanyak 23 kali yang lokasinya seluruhnya berada di Palu, modus operandi mereka dengan berkeliling gunakan motor sambil pantau Handphone (HP) yang berada di laci motor serta kunci yang tergantung di motor,” jelas AKBP Bayu.
Perlu diketahui, AF merupakan residivis kasus 363 dan baru saja bebas sekitar tiga bulan lalu, sementara MR masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Palu yang beralamat di Jalan Hangtuah, Tutupnya. (*/**)
Komentar