Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Kali Ketiga Polda Sulteng dan BNNP Gerebek Kampung Narkoba di Palu

PALU NGATAKU – Jajaran Polda Sulawesi Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng kembali menggerebek kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Kamis (15/10/2026).

Penindakan tersebut merupakan kali ketiga di Kota Palu. Hal ini, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ditindaklanjuti oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rizal Irawan dalam upaya pemberantasan narkoba.

Irjen Pol Rizal Irawan baru saja menahkodai jajaran Polda Sulawesi Tengah, melakukan serah terima pataka sebagai Kapolda Sulteng, pada Kamis (15/10/2026) pagi. Langsung menginstruksikan jajarannya melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring untuk membongkar kembali sarang narkoba di Kota Palu.

Baca Juga  Kapolres Morowali Utara Peduli, Berikan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Banjir

Operasi dipimpin Kabid Brantas BNNP Sulteng Kombes Pol Baharudin, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng. Kegiatan itu melibatkan personel Satbrimob, Ditsamapta, Tim Jaguar Polresta Palu, serta sejumlah satuan fungsi lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir dan menggeledah sejumlah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Baharudin mengatakan, salah satu orang yang diamankan diduga merupakan mertua dari seorang bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi petugas. Meski demikian, dugaan keterkaitan tersebut masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya tiga bungkus plastik klip bening kosong, empat bong, dua unit handphone, tiga korek api gas, tiga unit CCTV, serta dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Kombes Baharudin.

Baca Juga  Pimpin Apel Perdana, Kaops Madago Raya Tekankan Kerjasama dan Soliditas Antar Satuan Tugas

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp6,5 juta, satu tas kecil berwarna merah muda yang ditemukan berisi handphone, dua brankas, dua kartu ATM, satu timbangan digital, dan satu unit tablet. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kombes Baharudin menjelaskan, petugas juga membuka dua brankas yang disaksikan Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring bersama kedua orang yang diamankan. Namun, setelah dibuka, kedua brankas tersebut diketahui tidak berisi barang apa pun.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, selain melakukan penggerebekan, petugas juga memasang spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.

Baca Juga  Antisipasi Aksi Massa, Dinas Pendidikan Sulteng Umumkan Libur 1 September

“Polda Sulteng mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi penerus bangsa serta mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah,” tandasnya.

banner

Komentar