Usai Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Berpeluang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi MBG

PALU NGATAKU – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil Nanik S Deyang yang sebelumnya resmi mengundurkan diri sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Sebelumnya, Nanik menyatakan pengunduran dirinya sebagai kepala BGN dengan alasan kesehatan, pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Dalam pengumuman yang disampaikannya di Facebook, Nanik mengaku akan berobat ke luar negeri dan telah berpamitan dengan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pengunduran diri Nanik Deyang jadi sorotan masyarakat karena terjadi di tengah hebohnya kasus dugaan korupsi MBG yang sedang disidik Kejagung. 

Atas hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna memastikan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Nanik Deyang dalam penyidikan kasus korupsi MBG era Kepala BGN pendahulunya, Dadan Hindayana.

Baca Juga  Jenderal Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka, Diduga Mainkan Pengadaan Ompreng MBG

“Ke depan tidak menutup kemungkinan,” kata Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Pemanggilan Nanik Deyang Belum Dipastikan

Kejagung menilai sejauh ini, belum ada keputusan kapan Nanik akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Kendati demikian, peluang pemanggilan terhadapnya tetap terbuka.

Anang menjelaskan, pemanggilan terhadap seseorang akan dilakukan sepanjang penyidik menilai perlu untuk memperkuat pembuktian. 

Di sisi lain, Kejagung belum memerinci soal kapan pemeriksaan terhadap Nanik akan dilakukan. 

Anang hanya menyampaikan, penyidik saat ini fokus menggali keterangan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian.

“Yang dianggap mempunyai nilai pembuktian kuat,” jelasnya.

Jejak Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan 7 tersangka, termasuk mantan kepala BGN Dadan Hindayana yang juga atasan Nanik kala itu.

Baca Juga  Cegah Peredaran Senjata Api, Polsek Poso Pesisir Selatan Gelar Razia Kendaraan

Dalam kasus ini, Kejagung awalnya menetapkan 3 mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. 

Mereka tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada periode 2025-2026.

Ada pun, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap eks Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. 

Mereka diketahui berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri (AYS), komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS).

Hingga saat ini, Kejagung masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. 

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Intensifkan Pendekatan Humanis Lewat Sambang Sekolah di Pegunungan Bintang

Di samping itu, penyidik masih terus menggali keterangan pihak-pihak terkait, mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti atas kasus korupsi tata kelola MBG tersebut.***

banner

Komentar