Wakil Gubernur Paparkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulteng

Wakil Gubernur Ma,mun Amir. (Foto: Istimewa)


Palu Ngataku
– Gubernur diwakili Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir mengikuti Wawancara Kandidat Penghargaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2023 yang digelar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI secara daring di Ruang Kerja Wakil Gubernur, senin (03/04 /2023).

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus dan Kabag Kesra Non Pelayanan Dasar Abd. Jabar.
Dalam wawancara tersebut, Wagub memaparkan bahwa dalam Visi Misi Gubernur 2021-2026 terdapat sembilan prioritas program dalam RPJMD, dimana terdapat salah satu prioritas program yaitu program prioritas yang ketiga menyangkut pembahasan dalam wawancara paritrana award.
Oleh karena itu, dalam rangka mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan sebanyak lima Produk Hukum dan instrumen pendukung. Diantaranya, Pergub Nomor 27 Tahun 2014, SE Gubernur Nomor 369 Tahun 2022, SE Nomor 304 Tahun 2022, SE Gubernur Nomor 306 Tahun 2022, SE Gubernur Nomor 41 Tahun 2022.
“Sekaitan dengan itu juga, Pemerintah Provinsi Sulawsi Tengah melakukan perlindungan terhadap honorer, dan dari jumlah honorer yang kurang lebih 70.306 itu sudah kami tangani, kemudian program Provinsi Sulawesi Tengah dalam perlindungan ekosistem desa sebanyak 44.061 juga sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota” Tambah Wagub.
Jumlah Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan per Desember 2022, lanjutnya, sektor penerima menerima upah yaitu terdapat 248.355 peserta atau 67,76 persen, sektor bukan penerima menerima 98.089 peserta atau 10,95 persen.
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk guru di Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 11.812 orang seluruhnya menjadi peserta Taspen. Sedangkan untuk Non ASN di Provinsi Sulawesi Tengah berjumlah 9.125 orang termasuk guru honorer yang diikutkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya terkait Surat Edaran Gubernur Nomor 306 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Ketenagakerjaan dan Bagi Masyarakat Rentan, realisasi perlindungan di Kabupaten/Kota yaitu 66.06 Peserta.
Terkait peningkatan cakupan cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah, lanjut Ma’mun, yaitu ; dilakukan memberikan bantuan bagi 30.000 kerentanan rentan di desa yang tidak mampu untuk pencegahan dan penurunan angka kemiskinan.
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng
banner
Baca Juga  Kapolres Banggai Apresiasi Anggotanya, Setelah Terima Penghargaan Terbaik Pelayanan Publik Dari Kementrian PANRB

Komentar