Waspada! Modus Terbaru Penipuan Surat Tilang, Ini Kata Pakar Keamanan Siber

 Penipuan modus surat tilang melalui aplikasi WhatsApp, Saldo Bank dapat dikuras sampai kosong. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku – Belakangan ini marak modus penipuan melalui aplikasi berbagai aplikasi, misalnya aplikasi WhatsApp. 

banner

Terbaru, modus penipuan melalui aplikasi Whatsapp ini dengan mengirim sebuah surat tilang kepada calon korbannya dalam bentuk file

Pelaku modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp mengatasnamakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar korban percaya. 

Dalam WhatsApp yang dikirim pelaku modus penipuan tersebut terdapat sebuah file yang harus di klik oleh korban.

Ketika korban mengklik file dalam WhatsApp tersebut memberikan seperti kode OTP untuk menguras uang korban. 

Diketahui, pihak kepolisian sejak Maret 2023, telah mendapatkan sejumlah laporan dari publik soal modus penipuan surat tilang melalui aplikasi WhatsApp. 

Baca Juga  Satgas OMB Pro Aktif Amankan Kunjungan Presiden PKS di Kota Palu

Calon korban dikirimin file dengan ekstensi APK yang diberi nama surat tilang-1.0.apk.

Terkait modus penipuan surat tilang di WhatsApp itu, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya mengatakan aksi kejahatan surat tilang ini merupakan variasi modus lain yang dijalankan para penjahat pembuat file APK untuk membajak SMS, termasuk SMS One Time Password (OTP), yang akan mem-forward SMS itu ke aplikasi pesan lain seperti Telegram.

Pasalnya, penjahat siber modus penipuan surat tilang ini dapat mencuri akun WhatsApp korban, membobol akun m-banking untuk menguras habis saldo bank korban, yang mana aktivitas verifikasinya dilakukan melalui via SMS.

Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi korban jika nomor ponsel itu digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking, lantaran dapat menyebabkan pembobolan dana mobile banking. 

Baca Juga  Kebakaran Hebat Melanda Pasar Inpres Kota Palu, Puluhan Kios Pedagang Ludes Dilalap Api

Alfons Tanujaya menjelaskan belakangan ini publik sudah cukup mengerti dengan modus penipuan di aplikasi WhatsApp. 

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan bahwa surat tilang resmi dari Polri itu dikirim lewat kantor Pos ke alamat rumah pemilik kendaraan. Bukan dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp. 

Untuk itu jadi hati-hati jika menerima file dari nomor yang tak dikenal jangan asal klik saja. Selalu waspada!

Sumber:Lambe Turah

banner

Komentar