IDAI Buka Suara soal Susu Formula di MBG, Ingatkan Pentingnya ASI hingga Usia 2 Tahun

PALU NGATAKU – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melayangkan surat terbuka kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kebijakan pemberian susu formula pada anak.

Polemik rencana pemberian susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada bayi usia 6-12 bulan dan anak usia 12-36 bulan menjadi sorotan di media sosial.

Hal tersebut terkait dengan pentingnya peran ASI untuk bayi dalam usia dua tahun.

Diskursus publik lewat media sosial juga menyoroti tentang waktu yang sesuai kapan saat memberikan susu formula kepada bayi.

Risiko Bayi Berhenti Menyusu ASI

Dalam surat terbuka tersebut, IDAI menekankan pentingnya pemeriksaan dokter mengenai pemberian susu formula pada bayi.

Baca Juga  Rohaniawan Kamtibmas Satgas Madago Raya Ajak Tokoh Gereja Perkuat Toleransi dan Kerukunan di Poso

“Kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui,” tulis IDAI dalam surat yang dirilis pada Rabu, 20 Mei 2026.

“Dan begitu seorang ibu berhenti menyusui, hampir tidak ada jalan untuk kembali,” lanjutnya.

IDAI turut menyampaikan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang susu formula: “Formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis.”

Ingatkan ASI Bukan Sekadar Makanan untuk Bayi

Mengenai kebutuhan ASI pada bayi, IDAI juga mengingatkan bahwa ASI bukan sekadar makanan, melainkan komponen bioaktif untuk pelindung bayi.

“Formula adalah yang terbaik yang bisa dibuat manusia hari ini, tapi tidak ada satu pun dari komponen ASI di atas yang bisa digantikan olehnya,” tulisnya.

Baca Juga  Lempar Rumah Warga, Tim Jaguar Tadulako Amankan Sejumlah Remaja Resahkan di Kota Palu

Komponen penting dalam ASI yang dimaksud tersebut adalah zat kekebalan tubuh dari ibu, bakteri baik untuk usus, dan sinyal pertumbuhan otak.

IDAI lantas memberikan rekomendasi terkait kebijakan pembagian susu, yakni melakukan harmonisasi publik antara BGN dengan Kementerian Kesehatan, mengembalikan peruntukan susu formula sesuai rekomendasi dokter dan indikasi medis, serta memprioritaskan kemandirian pangan lokal.

Terakhir, adalah dengan melakukan telaah ulang dan sinkronisasi petunjuk teknis intervensi gizi nasional BGN agar sesuai dengan UU Kesehatan, Peraturan Pemerintah, pedoman standar gizi, dan WHO.

IDAI juga menyentil bahwa sudah dua kali mengingatkan BGN terkait kebijakan susu formula secara resmi dan berharap surat terbuka kali ini bisa digunakan untuk perbaikan kebijakan.

Baca Juga  Kisah Pilu Bayi Dibuang di Palu, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

***

banner

Komentar