PALU NGATAKU – Sebagian publik di Tanah Air, sedang ramai menyoroti penetapan tersangka kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Hal tersebut disampaikan Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam kasus ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka 3 kasus korupsi bersama 1 tersangka lain dari pihak swasta.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara,” kata Totok.
“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Diketahui, 3 kasus korupsi yang dimaksud, yakni terkait dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ungkap Totok.
“(Hal itu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Dalam penggeledahan itu, polisi sempat menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Usai penetapan tersangka kasus korupsi itu, Kejagung telah menerima pelimpahan 3 kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri.
Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Kasus Febrie
Dalam kesempatan yang sama, Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie mengonfirmasi ihwal pelimpahan kasus dari Kortastipidkor Polri tersebut.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” ungkap Margono.
Kini, perhatian sebagian publik juga mengarah pada sosok pengganti Febrie Adriansyah di kursi jabatan Jampidsus Kejagung itu.
Berdasarkan penelusuran, Rudi Margono ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Plt Jampidsus, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Lantas, bagaimana rekam jejak karier Rudi Margono? Sosok yang dikenal pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejagung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekam Jejak di Kejati NTT hingga DKI
Bagi yang belum tahu, Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Dalam perjalanan kariernnya, Rudi pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Rudi juga pernah menjadi Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pada 2024 lalu, Rudi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Di periode tahun yang sama, Rudi sempat ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI.
Kemudian pada akhir 2024, Rudi ditunjuk mengemban jabatan baru sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sampai sekarang.
Sosok Mantan Jaksa KPK
Berdasarkan penelusuran, Rudi juga pernah menjadi jaksa KPK.
Saat itu, Rudi menangani beberapa kasus besar salah satunya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga besan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Aulia Pohan.
Rudi yang saat itu menjadi jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Aulia Aulia Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Rudi juga pernah menangani perkara Gubernur Kepri saat itu Ismeth Abdullah. Ismeth saat itu tersandung kasus pengadaan mobil kebakaran.
Pernah Usut Skandal Korupsi BLBI
Menilik jauh ke belakang, Rudi ditunjuk sebagai Ketua Tim Supervisi untuk mengusut kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pada 2008 silam.
Antasari Azhar, Ketua KPK saat itu membentuk 4 tim penelusuran kasus BLBI.
Tak hanya sampai di situ, pada 2023, Rudi mengikuti seleksi menjadi Deputi Penindakan KPK, dan menjadi satu-satunya jaksa yang lolos 6 besar.
Kini, Rudi ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejagung usai secara resmi menggantikan Febrie Adriansyah yang tersandung 3 kasus korupsi.*












Komentar