PALU NGATAKU – Polres Morowali Utara menetapkan AM (52), warga Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 15 hektare pada Selasa (20/10/2026).
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Pelaku pembakaran sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang kami kumpulkan di TKP,” ujar Junaidy saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (27/10/2026).
Kebakaran bermula saat AM membersihkan kebun miliknya dengan membakar tumpukan ranting dan kayu kering menggunakan korek api. Meski telah membuat jalur pembatas selebar sekitar tiga meter, angin kencang membuat api merambat ke lahan lain hingga meluas.
Tersangka kesulitan memadamkan api karena lokasi kebakaran jauh dari permukiman dan tidak tersedia jaringan seluler. Setelah jaringan kembali tersedia, AM meminta bantuan kepala desa dan anggota Polri hingga mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Tim Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Polisi turut menyita korek gas, tangki penyemprot, botol plastik, kayu bekas terbakar, serta batang pohon sawit yang hangus sebagai barang bukti.
Kebakaran tersebut merusak tanaman produktif milik warga. Seorang korban mengalami kerugian sekitar Rp 16,5 juta akibat rusaknya 27 pohon sawit dan enam pohon karet. Korban lainnya diperkirakan mengalami kerugian Rp 60 juta akibat rusaknya 300 pohon karet dan 10 pohon durian.
AM dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tersangka terancam hukuman penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran meluas, menimbulkan kerugian, serta merusak lingkungan dan ekosistem.
“kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu karhutla, merugikan warga, dan merusak lingkungan. Patuhi aturan dan gunakan cara yang aman,” tandasnya.











Komentar