PALU NGATAKU – Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, mengungkap tujuh kasus narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 43,44 gram sabu dan mengamankan enam orang terduga pengguna.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dilaksanakan secara intensif selama Oktober.
“Dalam tujuh pengungkapan ini, kami mengamankan enam orang terduga pengguna narkotika,” kata Junaidy saat konferensi pers, Selasa (27/10/2026).
Dari enam orang tersebut, tiga orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi jalan setelah asesmen. Satu orang menjalani rehabilitasi medis, sedangkan dua lainnya diserahkan kepada Satreskrim karena terkait kepemilikan senjata api rakitan.
Polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 43,44 gram dari tujuh kasus tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari dua orang yang diserahkan ke Satreskrim, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan beserta enam butir amunisi kaliber 9 mm, serta satu pucuk pen gun dan satu butir amunisi revolver kaliber .38.
Kapolres menegaskan, Operasi Sarang Narkoba akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali Utara.
“Kami tidak berpuas diri. Ke depan, upaya akan ditingkatkan untuk mengungkap kasus yang lebih besar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda,” tandasnya.











Komentar