Palu Ngataku – Dua pelaku pencurian dengan perampasan (curas) di Dusun Tompu, Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi berhasil diamankan Tim Opnal Polsek Biromaru. Kedua orang pelaku tersebut adalah VT (20) dan AM (23). keduanya warga dusun Tompu.
Polsek Biromaru ringkus dua pelaku curas. (Foto: Humas Res Sigi)
Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H., saat di Kompirmasi selasa pagi 4 April 2023 membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Biromaru Ipda M.Yusup Andi Jalal S.Tr.K, bersama tim Opsnal Polsek Biromaru dan di bantu Bhabinkamtibmas Desa Loru dan Ngatabaru.
“Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Biromaru guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Akp Azis.
“Tersangka VT dan AM di tangkap berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B/15/III/2023/Polda Sulten /Polres Sigi/Sektor Biromaru. Tanggal 14 Maret 2023. dengan Korban Rahman (46) warga jalan Darusalam, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,” ungkap Akp Azis.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di mapolsek Biromaru.dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 165 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,ā€¯pungkas Akp Azis. ***
Kedua tersangka berhasil di bekuk Tim Opsnal Polsek Biromaru pada minggu 2 April 2023 dirumahnya di dusun Tompu, desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru. setelah sempat bersembunyi kurang lebih tiga minggu usai melakukan aksinya.
Komentar