Palu Ngataku –
Polresta Palu ciduk 2 pelaku penyalahgunaan narkotika. (Foto: Istimewa)
Kedua terduga pelaku diamankan di Jl.Kijang Raya Kelurahan Birobuli Selatan, Palu Selatan, Kota Palu.
Masing-masing berinisial AP alias Andika (20) dan MU alias Pongky (20), terancam pidana dengan dasar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan bermula Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, mendapatkan informasi bahwa Lk. AK adalah seorang pengedar dan kurir narkotika di Kota Palu 25 Mei 2023, ujarnya.
Kemudian Kasat Narkotika Polresta Palu AKP Rijal, S.H., M.H. pimpin langsung tim opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap target Lk.AK, sehingga pada hari minggu tanggal 04 Juni 2023, sekitar pukul 06:30 wita di sebuah rumah yang berada di Jl. Kijang Raya Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, tim opsnal berhasil mengamankan Lk.AK, sebutnya.
“Dan dalam penangkapan tersebut di sita barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 23,42 gram dan 2 (dua) butir ekstasi,” bebernya.
Berdasarkan hasil pengembangan sumber narkotika tersebut dan berhasil diamankan seorang Lk. PK di Homestay yang berada di Jl. Sintuwu 2 Kel. tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu sekitar pukul 11.00 wita, ungkapnya.
Namun pada saat penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya ke 2 pelaku diamankan ke kantor Polresta Palu guna Proses lebih lanjut, tambahnya.
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan Lk. AK, yakni 1 Unit Hp merk Oppo, 1 Unit Hp merk Samsung dan 1 buah alat hisap shabu lengkap, pungkasnya. ***
Komentar