3 Personel Polres Banggai Dipecat, Salah Satunya Brigadir AS Dikabarkan Hilang di Rumah Kapolres

Kapolres Banggai saat memimpin upacara PTDH. (Foto: Humas Polres Banggai)

Palu Ngataku – Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM memimpin upacara PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dari dinas Polri 3 personel Polres Banggai.

banner

Upacara PTDH digelar di halaman apel Mapolres Banggai dihadiri seluruh anggota baik Perwira dan Bintara, Senin (20/11/2023) pukul 08.00 WITA.

Ke tiga personel Polres Banggai yang diberhentikan dengan tidak hormat diantaranya, Brigadir Agil Sufandi, Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain.

Bahwa untuk Brigadir Agil Sufandi tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Sedangkan Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Perkap 14 tahun 2011.

Baca Juga  Kapolda Sulteng Minta 129 Siswa Bintara Polri Disiplin Selama Ikut Pendidikan

Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023. 

“Sebagai manusia biasa tentunya saya turut prihatin atas pemecatan tiga personel Polres Banggai,” ucap Kapolres dalam amanatnya.

Karena dengan pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan tapi kepada keluarga besar yang bersangkutan.

Kapolres mengatakan, selaku pimpinan ia harus tegas untuk menegakkan aturan, dan pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang dengan rekomendasi PTDH dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Sulteng,” lanjutnya.

Baca Juga  Cemburu Buta, Suami Tega Bunuh Istri dan Cucunya di Poso

Dengan adanya upacara PTDH hari ini sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari yang akan datang.

“Untuk itu marilah kita bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada sebagaimana yang di amanatkan undang-undang,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, kepada para Perwira atau Pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.

Diberitakan sebelumnya, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjawab pemberitaan yang menyebut “Anggota Polisi diduga hilang di rumah Kapolres Banggai”, sebagaimana dalam keterangan resmi yang dibagikan kepada media, Senin (2/10/2023).

“Status Brigadir AS adalah DPO karena disersi dan yang bersangkutan telah dilakukan sidang In Absensia dengan putusan direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kabidhumas Polda Sulteng.

Baca Juga  Satelit Terbesar Indonesia Berhasil Diluncurkan dari Amerika Serikat

Brigadir AS jelas Kabidhumas Polda Sulteng, pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Palu, dengan tugas mendampingi dan melayani Kapolres Banggai apabila ada tugas di Palu, hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Banggai nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

Selama bertugas di Palu, Brigadir AS tinggal bersama orang tuanya di jalan Lasoso Kec. Biromaru Kab. Sigi. Saat itu Kapolres Banggai (AKBP Moch. Soleh, SIK, SH, MH) menunaikan ibadah haji, Brigadir AS diminta untuk menjaga rumahnya di Jakarta. Akan tetapi saat AKBP Moch. Soleh pulang haji, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui, pungkasnya.

banner

Komentar