32 WNI Diduga Hendak Haji Ilegal Digagalkan Satgas Haji Polri Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta

PALU NGATAKU – Satgas Haji Polri terus memperketat pengawasan selama musim haji 2026 untuk melindungi masyarakat dari praktik keberangkatan haji non-prosedural. 

Pengawasan dilakukan mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penegakan hukum terhadap berbagai modus penipuan dan penyalahgunaan visa yang menyasar calon jemaah haji Indonesia.

Upaya tersebut terlihat dari keberhasilan petugas menggagalkan keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji menggunakan jalur tidak resmi di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (15/5/2026). 

Pencegahan dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi pelanggaran dokumen perjalanan.

Pengawasan itu merupakan bagian dari kerja Satgas Haji Polri yang dibentuk melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. 

Baca Juga  Sepanjang Tahap III, Satgas Madago Raya Berhasil Amankan 4 Pucuk Senpi Hingga Bom Rakitan

Satgas melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Haji RI, otoritas Bandara Soekarno-Hatta, hingga koordinasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memverifikasi dokumen perjalanan dan validitas visa calon jemaah.

Kerja sama tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat menunaikan ibadah haji. 

Modus yang kerap digunakan mulai dari penawaran keberangkatan ilegal, penyalahgunaan visa kerja, hingga paket perjalanan yang tidak sesuai aturan resmi pemerintah Arab Saudi.

Selain melakukan pengawasan di titik keberangkatan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri 2026 juga menangani sejumlah laporan dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan haji ilegal. 

Hingga kini tercatat 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang ditindaklanjuti. Dari penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban mencapai 320 orang dan total kerugian masyarakat sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Harga, Polda Sulteng dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah

Dalam kasus di Bandara Soekarno-Hatta, para calon penumpang awalnya mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok melalui rute Jakarta-Singapura menggunakan maskapai Batik Air. 

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 31 orang membawa visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

Hasil pendalaman petugas menunjukkan lima orang mengaku hendak melaksanakan ibadah haji melalui jalur tertentu, sedangkan sebagian lainnya tetap mengklaim tujuan perjalanan mereka untuk wisata. 

Polisi juga menemukan satu orang yang berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO yang mengatur keberangkatan rombongan tersebut.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. 

Baca Juga  Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI, Diduga Terlibat Penipuan Penawaran Haji Ilegal

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran haji cepat melalui jalur non-resmi dan memastikan seluruh dokumen perjalanan serta visa yang digunakan telah sesuai ketentuan pemerintah Indonesia maupun regulasi Arab Saudi agar pelaksanaan ibadah berjalan aman dan lancar.

banner

Komentar