PALU NGATAKU – Polisi keamanan di Makkah, Arab Saudi menangkap tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Tiga orang yang ditangkap di sebuah kamar tersebut diduga telah melakukan tindakan penipuan dengan memasang iklan berisi info yang tak sesuai hingga layanan haji ilegal atau tidak resmi.
Proses penggerebekan yang diunggah di akun X @security_gov pada Rabu, 29 April 2026 itu menunjukkan beberapa mobil polisi tiba dan langsung merangsek masuk ke kamar.
Sita sejumlah Barang Bukti
Dalam video berdurasi 48 detik itu, pihak keamanan Makkah juga mengamankan sejumlah barang sebagai bukti.
Beberapa yang disita di antaranya berupa peralatan komuter, kartu identitas haji palsu, dan uang tunai.
Sejumlah uang tunai dalam Rupiah ditemukan di laci dan terlihat beberapa bundling, mulai dari pecahan Rp2.000 hingga Rp10.000.
“Mereka telah ditahan dan prosedur hukum telah diambil untuk kemudian dirujuk ke Penuntutan Umum,” tulis keterangan dalam unggahan lainnya, dikutip pada Kamis, 30 April 2026.
Video tersebut juga menunjukkan momen aparat menggiring orang yang mengenakan seragam rompi warna coklat dengan badge bendera Merah-Putih.
Meminta Seluruh Warga yang Menetap di Arab Saudi untuk Taat Aturan
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau semua orang untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji, serta segera melaporkan jika ada pelanggaran yang terjadi kepada petugas resmi dari Kerajaan.
Musim operasional haji tahun 2026 ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah mengeluarkan peraturan denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp92 juta bagi yang melanggar dengan melaksanakan haji tanpa izin yang resmi.
Aturan tersebut juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah atau tempat suci pada 18 April hingga 31 Mei 2026.
Sementara bagi yang mengajukan visa kunjungan dan melakukan ibadah haji tanpa izin resmi, masuk dan tinggal di Makkah, atau mengunjungi tempat suci juga akan dikenai denda sebesar SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta dalam periode yang sama.
Sanksi dan Denda untuk Agen Penyelundup
Adapun bagi pihak yang bertugas menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan menyembunyikannya agar bisa berhaji dan ke tempat suci, akan didenda SAR 100.000 atau Rp463 juta.
Saksi lain bagi penyusup dan pelanggar visa, akan dideportasi dan masuk ke daftar hitam untuk dilarang ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Izin resmi bagi calon jemaah haji adalah yang memiliki Kartu Nusuk Haji sebagai identitas dan akses masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci selama berhaji nanti.
***













Komentar