Palu Nesia – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami penyidikan terkait kasus penipuan online trading investasi. Hingga kini, polisi telah menetapkan 21 tersangka, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,9 miliar.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tidak menargetkan korban dari Indonesia, melainkan menyasar warga negara Malaysia.
“Belum ditemukan adanya korban dari Indonesia. Pengakuan awal dari para pelaku, mereka fokus pada korban berkewarganegaraan Malaysia,” ungkap Djoko Wienartono dalam keterangan pers, pada Jumat (31/1/2025) di Palu.
Sementara itu, penyidik juga menemukan informasi terkait satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran, berinisial R, yang berasal dari Sulawesi Selatan. R bertanggung jawab dalam memfasilitasi operasi dengan menyiapkan tempat serta pengadaan perangkat handphone yang digunakan oleh para pelaku.
Selain itu, petunjuk dari nomor rekening yang terdapat pada ponsel para pelaku menunjukkan bahwa ada sekitar 9 korban yang menggunakan rekening luar negeri untuk transaksi mereka. Dari total pendapatan yang berhasil diraup, diperkirakan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, yang setara dengan Rp 4,9 miliar.
Polda Sulteng juga menyebutkan bahwa ada dua pelaku yang masih di bawah umur dan saat ini tengah mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.
“Kedua anak di bawah umur ini sedang dalam proses penelitian kemasyarakatan,” jelas Djoko.
Para tersangka melakukan aksi penipuan dengan menyewa ruko yang berfungsi sebagai kedok usaha travel antar kabupaten dan provinsi, namun sebenarnya digunakan untuk menipu korban internasional. Polisi juga berencana mengirim 37 unit handphone milik para pelaku untuk diperiksa secara digital forensic di laboratorium forensik.
Kasus ini pertama kali diungkap pada 17 Januari 2025, dan penyidik terus mengembangkan kasus untuk memastikan seluruh pelaku dapat segera ditangkap.
Komentar