5.845 Perusahaan di Sulteng Wajib Bayar THR Bagi Para Pekerja

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus. (Foto: Ist)

Palu Ngataku – Tunjangan Hari Raya keagamaan atau biasa disebut THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

banner

Tunjangan Hari Raya Keagamaan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Berlaku pula aturan baru Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan SE Menaker No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus mengatakan, sesuai data wajib lapor kketenagakerjaan periode April 2023, terdapat 5.845 perusahaan di Sulawesi Tengah yang diwajibkan membayar THR bagi pekerjanya. Adapun pembagian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga  Jadi Tempat Titipan Sabu Oleh Warga Binaan Lapas Luwuk, Polisi Amankan Seorang IRT

“Semua perusahaan tanpa terkecuali wajib membayar THR bagi karyawan, dan paling lambat dibayar 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ucap Arnold Firdaus, Rabu (5/4/2023).

Adapun kriteria karyawan yang berhak menerima THR adalah karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini juga termasuk karyawan tetap (PKWTT) yang berakhir hubungan kerjanya dalam range waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, yang mana ketentuan ini tidak berlaku untuk karyawan kontrak (PKWT), rincinya.

Sesuai data yang tersedia, kami perkirakan kurang lebih sebanyak 119.368 karyawan yang masuk dalam kriteria tersebut, bebernya.

Adapun jumlah THR yang diberikan yaitu karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Karyawan dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah, sambungnya.

Baca Juga  Gusman Minta Pemkab Morut Selesaikan Polemik Antara PT. Ana dan Kelompok Tani Matirodecceng

Sesuai dengan Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 THR tahun 2023, pembayaran THR tidak boleh dicicil. Pada prinsipnya THR merupakan pendapatan Non Upah yang mana tidak boleh dikenakan potongan kecuali potongan pajak penghasilan.

Selain itu juga, THR harus diberikan dalam bentuk uang dan THR karyawan tidak boleh dibayar dibawah ketentuan, ujarnya.

Bagi perusahaan yang terlambat ataupun tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran sampai dengan pembatasan kegiatan usaha, tegasnya.

Arnold Firdaus menuturkan, pada tahun 2022 terdapat 12 perusahaan yang dikenai teguran oleh Pengawas Ketenagakerjaan, imbuhnya.

Disnakertrans Provinsi Sulteng telah membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2023, yang mana bagi seluruh karyawan yang ada di Sulawesi Tengah dapat menghubungi kontak person Posko THR sebagai berikut : No. HP. 0811 4509 872 (Rusmiadi), No.HP. 0812 4537 6542 (Indrajaya), No.HP. 0821 9507 0147 (Yance).

Baca Juga  Polres Poso Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram

Selanjutnya, Arnold Firdaus mengimbau agar setiap pengusaha agar segera memberikan THR pada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Dan apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, dapat memanfaatkan Posko Pengaduan THR Tahun 2023, ungkapnya.

“Setiap pengusaha disampaikan agar segera membayar THR karyawannya, lebih cepat lebih baik. Namun apabila pembayaran THR tidak bisa dilakukan awal puasa, maka paling lambat 7 hari sebelum lebaran” pungkas Arnold Firdaus.

Sumber : Humas Pemprov. Sulteng

banner

Komentar