Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto. (Foto: Istimewa/Palu Ngataku)
Palu Ngataku – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang merupakan pengawas eksternal Polri melakukan supervisi di Polda Sulawesi Tengah, Selasa (13/6/2023) sore.
Supervisi yang dilakukan Kompolnas untuk mengetahui progress penanganan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang saat ini ditangani tim penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.
Pejabat Kompolnas yang hadir antara lain Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto dan Poengky Indrawati, S.,H, L.LM, keduanya bertemu dengan Kapolda Sulteng sekaligus mendengarkan paparan dari tim penyidik yang menangani kasus yang menjadi perhatian publik secara nasional.
“Kompolnas datang ke Polda Sulteng dalam rangka supervisi penanganan kasus yang sempat menjadi atensi tingkat nasional,” kata Benny J. Mamoto dihadapan jurnalis yang menunggu di Polda Sulteng, Selasa (13/6/2023).
Dan tadi sudah mendapatkan paparan dari tim penyidik, tentang progress penanganan kasus ini, tambah mantan Kadivhumas Polri ini.
Kami dari Kompolnas menyampaikan apresiasi kepada bapak Kapolda karena dengan segera kasus ini ditarik ke Polda, maka penanganannya bisa optimal. Pertama karena ditangani oleh subdit PPA yang notabene dari kompetensinya dan juga jumlah personelnya lebih memadai dari pada tingkat Polres, ujarnya.
Yang kedua ketika harus memburu ketiga tersangka, ini saya salut karena apa, dalam tempo lima hari ketiga pelaku berhasil ditangkap, satu di Kendari, satu di Kutai Timur dan satu di Tarakan. Ini perburuan yang tidak mudah, ini kalau hanya ditangani Polres belum tentu secepat ini, terang Benny J. Mamoto.
Oleh karena itu kami menyampaikan apresiasi atas keseriusan dalam menangani kasus ini karena betul-betul publik menunggu bagaimana penanganan kasus ini dan bagaimana menuntaskannya, tegas Benny yang juga Dosen di PTIK.
Kemudian selanjutnya dalam proses penyidikan perlu mendengar keterangan ahli, ketika penyidik akan menerapkan pasal yang dipersangkakan itu perlu pendapat ahli, dimana dalam pendapatnya ahli menerangkan bahwa penerapan pasal sudah sesuai dengan fakta yang ditemukan, tegasnya.
Di forum Pengadilan lah kita akan mendengar pembuktian hukum, bagaimana sih peristiwanya, Karena sering terjadi antara yang viral dengan yang fakta yang terungkap di Pengadilan itu berbeda. Oleh sebab itu marilah kita sama-sama mengikuti proses ini agar publik mendapatkan jawaban sesuai dengan peristiwa yang terjadi, harapnya.
Di tempat yang sama Poengky Indrawati anggota Kompolnas menambahkan, supervisi yang kami lakukan untuk memastikan bahwa Polri sudah melaksanakan tugas secara professional dan mandiri, ucapnya.
Selain itu kita juga berikan apresiasi bahwa terhadap DPO atau pelaku yang buron kesemuanya sudah tertangkap, ujarnya.
penerapan pasal-pasal yang dilakukan penyidik itu sudah kuat, sehingga harapan kami ini bisa lancar. Ini semata-mata juga untuk memberikan perlindungan kepada korban agar kedepan kasus ini tidak kembali terjadi.dikemudian hari. Ini momentum bagi kita agar kita bisa menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban, pungkasnya.
Komentar