PALUNGATAKU.COM –
(Foto: TB News)
Kementerian Haji dan Umrah Saudi menjelaskan bahwa memastikan angka tersebut guna memastikan seluruh jemaah bisa melakukan ibadah haji di Makkah dan sekitarnya serta berziarah ke Masjid Nabawi dalam kondisi yang aman dan khuysuk. “Sangat penting bagi Penjaga Dua Masjid Suci untuk menjaga keselamatan dan keamanan jemaah haji serta pengunjung Masjid Nabawi,” jelasnya seperti dikutip dari Saudi Gazette, Sabtu (9/4/22).
Disebutkan juga jumlah jemaah tahun ini akan disesuaikan dengan kuota yang dialokasikan untuk masing-masing negara dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap semua rekomendasi kesehatan yang dikeluarkan Saudi.
Sementara itu, kementerian memberikan syarat jemaah yang bisa menunaikan ibadah haji tahun ini, sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 65 tahun.
2. Mendapat vaksin Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
3. Jamaah dari luar negeri wajib menyerahkan hasil tes PCR Covid-19 negatif yang dilakukan setidaknya 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi.
di belakang, Arab Saudi telah menyetujui sembilan vaksin Covid-19, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson&Johnson, Sinopharm, Sinovac, Covaxin, Sputnik, dan Covovax. Warga asing yang sudah mendapat vaksin-vaksin itu diizinkan masuk Saudi. Kementerian juga mengimbau semua jemaah harus mengikuti protokol dan mematuhi semua tindakan pencegahan demi menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah. (*/**)
Komentar