PALUNGATAKU.COM, PALU- Penyelidikan
dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton yang ditemukan Satgas
Pangan di Kota Palu Sulawesi Tengah memasuki babak baru.
Penyidik
Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng
telah meningkatkan status perkaranya dari Penyelidikan ke tahap
Penyidikan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabidhumas Polda
Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat menjawab
pertanyaan media tentang perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53
ton di Palu, Rabu (23/3/2022).
“Perkembangan
dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan,
telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Jelas Sugeng.
Yaitu
sebagaimana Surat Perintah Penyidikan yang ditanda tangani oleh
Dirreskrimsus Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus
tanggal 21 Maret 2022, tambahnya.
Ada 5 orang yang sudah diambil
keterangan saat tahap penyelidikan yaitu Direktur CV. AJ, Manager
Operasional, Penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag
Provinsi Sulteng, ungkap mantan Wakapolres Tolitoli ini.
Nantinya
5 orang tersebut akan diperiksa ulang dalam tahap penyidikan, yang
semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW),
kedepan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
secara Pro Justitia, ungkapnya.
Setelah dilakukan Berita Acara
Pemeriksaan dalam tahap prnyidikan, kembali akan dilakukan gelar perkara
untuk menentukan siapa tersangkanya. Perkembangan akan diinformasikan
kembali kepada publik, pungkasnya. (*/**)
Komentar