Ditlantas Polda Sulteng Capture 236 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat Hingga Juli 2026

PALU NGATAKU — Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat ratusan ribu pelanggaran lalu lintas terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Tercatat sebanyak 236.411 pelanggaran berhasil tercapture oleh sistem ETLE.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.561 pelanggaran telah melalui proses validasi. Sementara pelanggaran yang telah terkonfirmasi tercatat sebanyak 1.868 perkara. Adapun total denda yang tercatat dari penindakan ETLE selama periode tersebut mencapai Rp 227.650.000.

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro mengatakan, penerapan ETLE menjadi salah satu upaya kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Sistem tersebut juga digunakan untuk mendukung proses penindakan pelanggaran secara transparan dan terdokumentasi.

Baca Juga  Kaops Madago Raya Tinjau Pelatihan Menjahit bagi Istri Eks Warga Binaan di Poso

“ETLE ini merupakan bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Setiap pelanggaran yang tercapture akan melalui tahapan validasi sebelum dilakukan proses penindakan,” kata Dirlantas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).

Jika dibandingkan dengan data sepanjang 2025, lanjut Dirlantas menerangkan jumlah pelanggaran yang tercapture hingga Juli 2026 bahkan telah melampaui catatan setahun sebelumnya. Pada 2025, ETLE mencatat 234.864 pelanggaran tercapture, dengan 11.508 di antaranya tervalidasi dan 8.777 terkonfirmasi.

“Dari penindakan ETLE sepanjang 2025 tersebut, total denda yang tercatat mencapai Rp 1.172.400.000. Data itu menunjukkan masih tingginya pelanggaran lalu lintas yang terjadi dan terekam melalui sistem elektronik,” terangnya.

Baca Juga  Razia Kendaraan di Poso, Satgas Madago Raya Cegah Peredaran Senpi dan Bahan Peledak

Kombes Agung menambahkan masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memperhatikan rambu-rambu, marka jalan, batas kecepatan serta kelengkapan berkendara.

Menurutnya, penerapan ETLE bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku pengguna jalan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Jangan menunggu ada penindakan, tetapi jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama saat berada di jalan raya,” pungkasnya.

banner

Komentar