Baru Bebas Bersyarat, Perempuan di Morowali Utara Kembali Ditangkap Kasus Sabu

Palu Ngataku – Satresnarkoba Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi terbaru, polisi berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi dan waktu berbeda dengan total barang bukti 23 paket sabu.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, Iptu Christoforus De Leonardo. Ia menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja sama tim di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Alhamdulillah, Puji Tuhan, atas kerja keras dari rekan-rekan Satresnarkoba dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku yang ditangkap di hari serta lokasi yang berbeda,” ujar Iptu Chris dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2025).

Baca Juga  378 Personel Perwira Hingga Bintara Jajaran Polda Sulteng Kembali Dirotasi

Pelaku pertama berinisial JA alias J (36), seorang petani di Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas. Ia ditangkap Minggu (7/9) sekitar pukul 17.45 WITA di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 paket sabu, sebuah kotak bening, dan satu unit ponsel. Dari pengembangan kasus itu, petugas kemudian menangkap R (26) di desa yang sama pada Senin (8/9/2025).

Dari tangan R, polisi menyita 8 paket sabu, sebuah sendok takar dari pipet, kotak kecil warna putih, serta satu unit ponsel. Menurut Iptu Chris, kedua pelaku ini masih satu jaringan, di mana seluruh barang bukti yang ditemukan pada JA merupakan milik R.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan kasus pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. Kali ini polisi menangkap seorang perempuan berinisial R alias N, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas bersyarat Februari 2025 lalu.

Baca Juga  Polresta Palu Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Dari tangan R alias N, polisi menyita 8 paket sabu, dua kotak kecil, sebuah sendok takar dari pipet, jaket hitam, kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel.

“Pelaku ini adalah pemain lama, residivis kasus yang sama,” tambah Iptu Chris.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, membenarkan penangkapan ini. “Betul kami telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket. Saat ini kasusnya ditangani oleh Satresnarkoba,” tegasnya.

banner

Komentar