Palu Ngataku – Polisi menangkap seorang ayah di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis yang tak lain adalah anak tirinya, Rabu (22/11/2023) sore.
Pelaku pencabulan anak tiri di Nuhon Banggai. (Foto: Hae/Palu Ngataku)
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan di Kecamatan Nuhon.
“Iya benar, ada kasus dugaan pencabulan ayah tiri di Kecamatan Nuhon,” ungkap Al Amin di Mapolres Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Kamis (23/11/2023) siang.
Pelaku berinisial HD alias H (46) diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
“Korbannya 15 tahun, sekarang duduk di bangku kelas 1 SMP,” terang Amin.
Pelaku yang merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) ini diketahui melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban.
“Korban menolak untuk melakukan hubungan intim, tapi diancam oleh pelaku menggunakan pisau,” terangnya.
Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan kepada korban di rumahnya pada tahun 2020 dimana saat itu korban sedang duduk di bangku kelas 4 SD.
“Korban sudah lupa berapa kali dipaksa berhubungan intim. Namun diperkirakan lebih dari 10 kali,” ujar Amin.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui, tekahir melakukan hubungan intim pada Sabtu 18 November 2023 di Kecamatan Nuhon.
“Saat ini pelaku telah diamankan sel tahahan Mapolres Banggai. Untuk keluarga korban diarahkan membuat laporan di Polres Banggai,” imbuhnya.
Terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, situasi wilayah hukum Polsek Nuhon masih dalam keadaan aman kondusif.*
Komentar