Lisda Samangka selaku pengurus BEM Bidang Pemberdayaan Perempuan di Kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Untad Tojo Una-una. (Foto: Istimewa)
Palu Ngataku – Tingkat kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak
cukup tinggi di daerah Kab Tojo unanuna yang berakhir pada perundingan antara korban dan pelaku. Sehingga dalam
upaya memerangi dan mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,
pihak terkait agar lebih meningkatkan sosialisasi yang bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap masalah ini.
Menyikapi hal tersebut, Lisda Samangka selaku pengurus BEM
Bidang Pemberdayaan Perempuan di Kampus Program Studi di Luar Kampus Utama
(PSDKU) Untad Tojo Una-una mendukung Polri dalam menekan tingginya kasus
pelecehan seksual diwilayah Kabupaten Tojo Una-una, Sulteng.
Lisda mengatakan, pentingnya sosialisasi pencegahan
kekerasan seksual pada perempuan dan anak bagi remaja awal adalah langkah
krusial dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung perkembangan
psikologis yang sehat, ujarnya.
Ia menyebut, tujuan utama dari sosialisasi adalah
meningkatkan kesadaran, memberikan pemahaman yang lebih baik tentang definisi,
jenis, dan dampak kekerasan seksual pada perempuan dan anak, sebutnya.
Lisda juga menuturkan, mengajarkan remaja tentang hak
mereka, batasan pribadi, dan cara-cara untuk melindungi diri dari situasi
berpotensi berbahaya. Juga mengedukasi masyarakat dengan memberikan informasi
kepada masyarakat tentang peran mereka dalam mencegah tindak kekerasan perempuan
dan anak, tuturnya.
Kekerasan seksual merupakan masalah sosial yang sangat
serius dan memiliki dampak yang merusak bagi individu dan masyarakat secara
keseluruhan. Oleh karena itu, sebagai pemangku tugas sosial, saya percaya bahwa
upaya pencegahan harus dimulai dari tingkat pendidikan remaja awal, terangnya.
Sebagai seorang mahasiswa Ampana menekankan kepada pihak
korban maupun keluarga korban kekerasan, pelecehan seksual untuk tidak
menyelesaikan perkara ini hanya dengan kesepakatan yang dapat merugikan pihak
korban, namun melaporkan kepada pihak kepolisian agar ditindak lanjuti untuk
segera diproses hukum, jelasnya.
Lisda menegaskan, sebagai mahasiswa mendukung pihak
Kepolisian dalam menegakkan hukum apabila terjadi tindak kekerasan pada
perempuan dan anak, pungkasnya.
Komentar