Buron Sejak 2024, Bendahara Desa di Touna Korupsi Rp 362 Juta Akhirnya Ditangkap di Gorontalo

Palu Ngataku – Satreskrim Polres Tojo Una-Una mengungkap kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh bendahara Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una. Pelaku berinisial DA (36) nekat menggunakan dana desa senilai Rp 362 juta lebih untuk bermain judi online.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2021. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan indikasi kuat bahwa dana desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan justru disalahgunakan oleh bendahara.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/9/2025), Kanit Tipikor Bripka Edy Sarwan didampingi Kasi Humas Iptu Martono menjelaskan berkas perkara tersangka DA sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca Juga  Jelang Nataru, Kapolda Sulteng: Belum Ada Ancaman Yang Signifikan

“Hari ini juga tersangka bersama barang bukti akan kami serahkan ke kejaksaan,” kata Edy.

Polisi mengungkap, tersangka memiliki akses penuh terhadap kas desa sehingga dengan leluasa mencairkan dana. Uang tersebut kemudian dipakai untuk berjudi online hingga habis ratusan juta rupiah.

“Modus operandinya murni penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tegas Edy.

DA sempat melarikan diri setelah perbuatannya terbongkar. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2024. Setelah sembilan bulan buron, ia akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Tojo Una-Una di wilayah Gorontalo pada Juli 2025.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes 2021, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), dan laporan pertanggungjawaban yang diduga dipalsukan. Semua dokumen itu akan dijadikan alat bukti untuk memperkuat dakwaan.

Baca Juga  Hari Pertama Seleksi CPNS, Kanwil Kemenkumham Sulteng Laksanakan SKB WPF

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Tojo Una-Una. Polisi mengimbau aparat desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran.

“Dana desa adalah hak masyarakat, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Bripka Edy.

banner

Komentar